Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Amankan 160 Slop Rokok Tanpa Pita Cukai di Perbatasan

SINTANG Mabes Bharindo.

Komitmen Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dan menutup ruang gerak perdagangan barang ilegal kembali membuahkan hasil. Personel Pos Nanga Bayan SSK III Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala bersama Satgaster Koramil 05/Ketungau Hulu berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 160 slop rokok ilegal dalam kegiatan sweeping gabungan di Dusun Sepadit, Desa Sekae, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Rabu (07/10/2026).

Penindakan tersebut bermula saat tim gabungan menghentikan satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Revo dengan nomor polisi 5177 SR yang dikendarai oleh seorang pria bernama Saudara M yang melintas dari arah Binjai menuju Suwak Mudang. Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan oleh Serda Mochamad Naufal Adam Hidayat, petugas menemukan barang bukti berupa 160 slop rokok tanpa pita cukai resmi yang terdiri dari 68 slop rokok Era, 80 slop rokok Neslite, dan 12 slop rokok Kalbaco. Danpos Nanga Bayan, Letda Arm Fauzan Arif Pratama, S.Tr.(Han)., langsung memberikan pemahaman hukum mengenai larangan peredaran barang kena cukai tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai sebelum mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi, S.Sos., M.M., mengapresiasi keberhasilan patroli dan sweeping gabungan tersebut. Dansatgas menegaskan bahwa sinergi ketat di lapangan terbukti efektif dalam mencegah kebocoran penerimaan negara serta menekan peredaran barang-barang ilegal di garis batas negara. Oleh karena itu, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, patroli rutin dan kerja sama dengan instansi terkait demi menjaga stabilitas serta kepatuhan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

 

 

 

( Herlan)

share it
Facebook
Twitter
LinkedIn
Reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *