Kec.Sawahan

JATIM,Mabesbharindo.com – Takut timbul perkara hukum, ketua kelompok Usaha Tani dusun juron desa pucangrejo kec sawahan kab madiun akan mengembalikan uang senilai 10 juta hasil

Madiun,mabesbharindo.com – Belum adanya Peraturan Desa atau Perdes terkait penggunaan Tanah Kas Desa(TKD) yang beralih fungsi untuk di dirikan bangunan yang berasal dari bantuan pihak

Madiun,Mabesbharindo.com – Tidak amanah, ketua kelompok petani “Paguyuban” Dusun Juron, Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun telah menjual bantuan alat pertanian Bajak sawah atau traktor