Media Mabes Bharindo
KAPUAS HULU – Kegiatan pembinaan teritorial (binter) berupa komunikasi sosial (komsos) serta edukasi hukum yang dilakukan personel Pos Seriang Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala kembali membuahkan hasil yang positif. Satgas Pamtas menerima penyerahan secara sukarela 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Bowman dari seorang warga berinisial S di wilayah perbatasan. Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di Dusun Tangit 1, Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan barang berbahaya tersebut bermula dari kegiatan komsos personel Pos Seriang, Serda Satria dan Praka Eep, pada Minggu (18/10/2026) yang memperoleh informasi mengenai keberadaan simpanan senjata api rakitan di kediaman warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Serka Setiono bersama empat personel Pos Seriang melaksanakan Komsos ke rumah Saudara S pada Rabu (21/10/2026). Berbekal pendekatan yang humanis dan edukatif, personel memberikan wawasan serta pemahaman hukum terkait larangan kepemilikan senjata api dan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Setelah memahami aspek hukum, potensi bahaya, serta rasa percaya yang tinggi kepada TNI, Saudara S yang semula menyimpan senjata tersebut untuk berburu dengan ikhlas dan sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis Bowman miliknya kepada personel Pos Seriang.
Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi, S.Sos., M.M., mengapresiasi tinggi sikap kooperatif warga tersebut dan menegaskan bahwa kemanunggalan, kepercayaan masyarakat, serta kedekatan emosional adalah kunci utama stabilitas keamanan di tapal batas. Kejadian ini sekaligus menjadi indikator positif bahwa pendekatan persuasif dan humanis sangat efektif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Oleh karena itu, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala berkomitmen untuk terus menggencarkan Komsos persuasif di seluruh desa binaan guna mengedukasi masyarakat demi kebaikan dan kepatuhan hukum bersama.
Reforter Herlan