Heran kok bisa !! PIP Rp1,8 Juta Siswa SMK WIGUNA Diduga Dialihkan untuk Bayar Tunggakan, Orang Tua Mengaku Tak Diberi kabar

Media Mabes Bharindo.co.id

SUKABUMI — Dugaan persoalan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Yayasan SMK Titisan Wiguna yang berlokasi di jl.Caringin Pasir datar KM.3 Desa Sukamulya Caringin Kabupaten Sukabumi,menjadi sorotan. Seorang siswa berinisial A mengaku dana bantuan sebesar Rp1,8 juta yang diterimanya diserahkan kepada Kepala Sekolah Dadang Abdullah, kemudian digunakan untuk membayar tunggakan biaya pendidikan.

“Uang PIP senilai Rp1,8 juta langsung saya serahkan kepada kepala sekolah. Setelah itu, uangnya diambil lagi,” ungkap A.

A mengaku kejadian serupa dialaminya sejak kelas VII hingga kelas IX. Ia juga menyebut sekitar 12 siswa dalam satu kelas mengalami kondisi serupa.

Kepala Sekolah Dadang Abdillah Akui Dana Diamankan

Saat dikonfirmasi pada 20 Oktober 2026 di sekolah, Dadang Abdullah membenarkan bahwa dana PIP sejumlah siswa diamankan pihak sekolah. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena siswa masih memiliki tunggakan biaya pendidikan dan dikhawatirkan menggunakan uang bantuan untuk keperluan lain.

“Makanya uangnya kita amankan,lalu kami panggil orang tuanya, Ini mau dimasukkan pembayaran SPP karena tunggakannya banyak,” ujar Dadang.

Ia menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk membayar SPP dan biaya ujian berdasarkan kesepakatan dengan orang tua. Jika terdapat kelebihan setelah dikurangi tunggakan, uang akan dikembalikan kepada orang tua siswa.

Dadang menyebut terdapat 16 siswa penerima PIP, dengan 12 siswa telah mengambil atau menerima pencairan dana.

Namun, mekanisme persetujuan orang tua, rincian penggunaan dana, serta bukti pembayaran menjadi hal penting yang perlu diperjelas untuk memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan.

Wali Murid Mengaku Tak Pernah Diajak Musyawarah

Keterangan berbeda disampaikan wali murid berinisial R. Ia membenarkan anaknya menerima PIP sebesar Rp1,8 juta, tetapi mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan atau undangan untuk membahas pencairan maupun penggunaan dana tersebut.

“Anak saya dapat Rp1,8 juta, enggak ada undangan dari pihak sekolah. Bahkan anak saya sudah dua kali cair di sana, enggak ada musyawarah atau konfirmasi dari pihak sekolah kepada orang tua,” ungkap R melalui pesan WhatsApp, Senin (26/10/2026).

“R” mengaku pernah mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan dari sekolah. Menurutnya, saat itu pihak sekolah menyampaikan kekhawatiran dana bantuan akan hangus jika tidak segera diambil.

Ia menegaskan dirinya menghargai profesi guru, tetapi menyayangkan minimnya komunikasi mengenai dana bantuan pendidikan anaknya.

Transparansi Dana PIP Dipertanyakan

Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan bantuan pemerintah tersebut. Jika dana PIP digunakan untuk membayar tunggakan sekolah, mekanismenya perlu diperjelas melalui bukti pencairan, rincian tagihan, kuitansi pembayaran, serta persetujuan orang tua atau wali siswa.

Dinas pendidikan dan instansi pengelola PIP perlu menelusuri persoalan ini untuk memastikan pengelolaan dana sesuai ketentuan dan hak siswa sebagai penerima bantuan tetap terlindungi.

Hingga berita ini disusun, informasi yang diperoleh berasal dari pengakuan siswa, keterangan kepala sekolah, dan pernyataan wali murid. Dugaan pelanggaran belum dapat dinyatakan terbukti tanpa pemeriksaan dokumen dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Pertanyaan mendasarnya: apakah penggunaan dana PIP untuk membayar tunggakan benar-benar dilakukan berdasarkan persetujuan orang tua, dan apakah seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan?

 

 

 

Team mbs

share it
Facebook
Twitter
LinkedIn
Reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *