Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Pengajuan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika di Kabupaten Gorontalo

 

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam ekspose virtual pada 9 September 2025. Tersangka Abubakar Zubedi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo disangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi adalah karena tersangka positif menggunakan narkotika, bukan produsen atau pengedar, dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu. JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

share it
Facebook
Twitter
LinkedIn
Reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *