KEPEMIMPINAN GENERASI MUDA DIPERSOALKAN!!! GUGATAN IJAZAH GIBRAN BERPOTENSI GANJAL MASA DEPAN RUANG POLITIK ANAK MUDA

Press Rilis:

Media Mabes Bharindo

JAKARTA — Perdebatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara kini telah memasuki tahapan pembuktian di MK.

Sekretaris Jenderal Barisan Motor Gibran (BMG), Subkhan Agung S, mengatakan bahwa perkara tersebut harus ditempatkan terlebih dahulu sebagai persoalan hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan untuk memeriksa dan memutus.

“Silakan proses hukum berjalan. MK memiliki kewenangan untuk memeriksa, mendengar seluruh pihak, menilai bukti, dan kemudian mengambil keputusan. Publik juga harus menghormati proses tersebut. Jangan sampai sebelum hakim mengambil keputusan, ruang publik sudah terlebih dahulu menghasilkan vonis,” kata Subkhan.

Menurutnya, terdapat persoalan yang lebih luas dan patut menjadi perhatian publik, yaitu bagaimana Indonesia membangun ruang politik yang memungkinkan generasi muda masuk, berkompetisi, memimpin, sekaligus diuji secara demokratis.

“Gibran bukan hanya soal Gibran. Ada pertanyaan yang lebih besar, ketika generasi muda masuk ke ruang kepemimpinan nasional, apakah kita benar-benar siap memberikan ruang yang sehat bagi regenerasi kepemimpinan?” ujarnya.

Subkhan menilai perdebatan mengenai Gibran seharusnya tidak berhenti pada persoalan administratif atau dokumen pendidikan. Bagi Subkhan, perkara tersebut juga menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana sistem demokrasi Indonesia memperlakukan generasi muda yang memasuki arena politik nasional.

“Anak muda jangan hanya dipanggil ketika dibutuhkan suaranya dalam pemilu. Anak muda juga harus diberi kesempatan untuk masuk ke ruang pengambilan keputusan, berkompetisi, bekerja, dikritik, dan membuktikan kapasitasnya,” kata Subkhan.

Ia menegaskan bahwa usia muda bukan alasan untuk selalu memberikan perlakuan istimewa kepada seorang pejabat publik yang lebih senior. Sebaliknya, generasi muda yang berada dalam kekuasaan juga harus diberikan keleluasaan untuk menyampaikan kritik, evaluasi, dalam rangka membangun Indonesia.

“Bagi kami, kepemimpinan muda tidak boleh dikerdilkan dengan membatasi ruang geraknya, apalagi dilarang untuk mengkritik. Justru karena masih muda, ruang untuk menguji kapasitas, memperbaiki kesalahan, dan membuktikan kinerja harusnya dibuka lebih luas,” katanya.

Sebab itu, Subkhan menegaskan, jangan jadikan perdebatan Hukum sebagai Vonis Politik yang merugikan mas Gibran ditengah aktivitasnya bekerja terjun ke tengah masyarakat untuk mendengarkan keluhan secara langsung.

Subkhan juga menyoroti pentingnya menjaga batas antara proses hukum dan kesimpulan politik.

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyampaikan pandangan bahwa permohonan tersebut pada substansinya berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU berada dalam kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. Sementara itu, para pemohon meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran diuji melalui persidangan MK.

“Ini semua harus diuji di ruang hukum. Kita jangan mengambil alih kewenangan hakim dengan membuat kesimpulan sendiri. Kalau ada persoalan hukum, buktikan secara hukum. Kalau ada persoalan administratif, periksa secara administratif. Jangan semuanya ditarik menjadi pertarungan politik,” ujar Subkhan.

Dalam sidang 1 Oktober 2026, MK juga mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Salah satu saksi, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam ketentuan yang berkaitan dengan bukti kelulusan sekolah asing dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Bagi Subkhan, rangkaian persidangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang sedang diperiksa memiliki dimensi hukum yang harus dibaca secara hati-hati dan tidak disederhanakan menjadi sekadar pertarungan antara pendukung dan penentang Gibran.

“Biarkan semua pihak menyampaikan bukti dan argumentasinya. Pada akhirnya, keputusan ada di tangan MK. Kita menghormati proses itu,” katanya.

*_Masa Depan Politik Tidak Boleh Hanya Milik Generasi Lama_*

Subkhan mengatakan bahwa Indonesia sedang memasuki fase penting regenerasi kepemimpinan. Kehadiran figur yang lebih muda di tingkat nasional menurutnya harus dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang perlu diuji melalui kinerja dan proses politik yang konstitusional.

“Indonesia tidak mungkin selamanya berbicara tentang regenerasi kalau setiap kali anak muda masuk ke ruang kepemimpinan, yang dibicarakan hanya apakah mereka pantas berada di sana. Pertanyaan berikutnya harus lebih substantif: apa yang mereka kerjakan, apa hasilnya, apa kekurangannya, dan bagaimana mereka mempertanggungjawabkannya kepada publik,” ujar Subkhan.

Ia menambahkan, ruang politik bagi generasi muda tidak boleh dibangun berdasarkan kultus terhadap figur. Menurutnya, regenerasi justru harus menciptakan kompetisi yang sehat dan membuka kesempatan bagi lebih banyak anak muda untuk berkontribusi.

“BMG tidak ingin masa depan politik Indonesia hanya bergantung pada satu atau dua nama. Yang kami bicarakan adalah kesempatan generasi muda untuk mengambil bagian dalam sejarah bangsa. Siapa pun anak mudanya, harus diberi ruang untuk berkompetisi secara demokratis,” katanya.

Menurut Subkhan, polemik Gibran seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pihak bahwa demokrasi tidak hanya berbicara tentang memenangkan pemilu, tetapi juga tentang memastikan proses politik, hukum, dan regenerasi kepemimpinan berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Gibran sedang menghadapi proses hukum. Generasi muda sedang menghadapi pertanyaan yang lebih besar: apakah mereka akan menjadi penonton dalam perjalanan bangsa atau ikut mengambil tanggung jawab di dalamnya?” tukas Subkhan.

Sebab itu, dirinya memperingatkan agar proses gugatan ijazah mas Gibran tidak dijadikan vonis secara politis untuk menghancurkan citra Gibran.

“Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan berubah menjadi vonis politik sebelum MK mengambil keputusan,” pungkasnya.

 

 

Reforter Herlan

share it
Facebook
Twitter
LinkedIn
Reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *