JAKARTA, | Mabesbharindo .Co.id Komitmen reformasi kepolisian dan pelayanan hukum yang berorientasi pada masyarakat kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK), Bambang Sibagariang, S.H., meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat di Polres Bogor, Jawa Barat.
Bambang menilai penanganan perkara yang dilaporkan melalui nomor LP/B/225/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR belum menunjukkan respons yang diharapkan oleh pihaknya. Ia bahkan meminta Kapolri mempertimbangkan pencopotan Kapolres Bogor apabila evaluasi membuktikan adanya kelalaian atau ketidakresponsifan dalam penanganan laporan tersebut.
Menurut Bambang, laporan masyarakat semestinya memperoleh penanganan yang profesional, transparan, dan terukur tanpa harus menunggu tekanan publik atau viral di media sosial.
“Kasus yang kami tangani bulan depan sudah memasuki satu tahun. Ini menjadi pertanyaan bagi kami mengenai sejauh mana respons dan perkembangan penanganan laporan tersebut,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu (15/10/2026).
Ia menegaskan, permintaan evaluasi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap pelayanan penegakan hukum yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan atas dokumen perkara, kronologi penanganan, serta penjelasan resmi kepolisian.
Bambang mengaitkan persoalan tersebut dengan harapannya terhadap arah reformasi Polri yang mengedepankan prinsip “Polisi Bersama Masyarakat”. Baginya, komitmen yang disampaikan pimpinan kepolisian harus tercermin dalam praktik pelayanan di tingkat kewilayahan, termasuk ketika menangani laporan yang tidak menjadi perhatian luas.
Ia berpandangan, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak cukup dibangun melalui pernyataan atau slogan. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan, alasan suatu proses membutuhkan waktu, serta kepastian mengenai tahapan hukum yang sedang berjalan.
Fenomena “no viral, no justice” turut disinggung Bambang sebagai gambaran kekhawatiran masyarakat terhadap laporan yang dianggap lambat ditangani sebelum memperoleh perhatian publik.
Menurutnya, setiap pengaduan perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tingkat popularitas suatu perkara.
Selain menyoroti Polres Bogor, Bambang menyampaikan apresiasi terhadap upaya koordinasi antarlembaga penegak hukum, termasuk komunikasi antara kepolisian dan Kejaksaan Agung. Ia berharap koordinasi tersebut mampu memperjelas pembagian kewenangan, meningkatkan efektivitas penanganan perkara, dan mencegah persoalan yang berlarut-larut.
Meski demikian, efektivitas koordinasi dan pelaksanaan reformasi perlu dinilai melalui hasil kerja yang dapat diperiksa, bukan semata-mata melalui agenda pertemuan atau pernyataan pejabat.
Dalam konteks laporan dugaan pemalsuan surat yang dipersoalkan LI-TPK, informasi mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut menjadi hal penting untuk menjawab kritik pelapor.
Bambang meminta jajaran Polres Bogor memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang dimaksud dan menyampaikan informasi penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap Kapolri melalui mekanisme pengawasan internal dapat memastikan apakah penanganan laporan tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan standar pelayanan kepolisian.
“Pelapor berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pengaduannya. Penanganan perkara harus transparan dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan LI-TPK belum memuat keterangan resmi Polres Bogor maupun tanggapan Kapolri mengenai kritik dan permintaan evaluasi tersebut. Karena itu, penilaian mengenai dugaan lambannya penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Editor: Jacktv