Mantan Presiden Jokowi Duduk di Kursi Saksi, PN Jakarta Timur Tegaskan Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

JAKARTA || Mabesbharindo.co.id

Kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam persidangan perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), menjadi perhatian publik. Namun, bukan hanya sosok Jokowi yang menarik perhatian, melainkan juga bagaimana proses persidangan tetap berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.

Persidangan perkara pidana Nomor 300/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Roy Suryo tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan itu, Jokowi dihadirkan sebagai saksi yang memberatkan terdakwa atau saksi a charge. Kehadirannya menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya dalam perkara tersebut, seorang mantan kepala negara memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Meski saksi yang dihadirkan merupakan mantan Presiden RI yang pernah memimpin Indonesia selama dua periode, majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati tetap menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Tidak terlihat adanya prosedur khusus yang diberikan karena kedudukan atau jabatan saksi di masa lalu. Pemeriksaan berlangsung melalui mekanisme persidangan sebagaimana berlaku bagi saksi pada umumnya.

Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas lengkap Jokowi, termasuk memastikan hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa Roy Suryo.

Sebelum memberikan keterangan, Jokowi juga diambil sumpahnya menurut agama yang dianutnya. Ketua majelis hakim mengingatkan bahwa setiap saksi wajib memberikan keterangan secara benar dan jujur serta dapat dikenakan konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Rangkaian proses tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme peradilan tetap mengedepankan aturan hukum, tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun status sosial seseorang.

Prinsip equality before the law atau kesamaan kedudukan di hadapan hukum menjadi pesan penting dari jalannya persidangan tersebut. Setiap orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan tertinggi di pemerintahan.

Persidangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang pengadilan merupakan tempat untuk menguji keterangan, fakta, dan alat bukti berdasarkan hukum, bukan berdasarkan popularitas ataupun kedudukan seseorang.

Pada akhirnya, keadilan harus ditegakkan melalui proses yang profesional, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Di hadapan hukum, jabatan boleh berbeda, tetapi setiap orang memiliki kedudukan yang sama.

(Jack)

share it
Facebook
Twitter
LinkedIn
Reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *