Polemik Revitalisasi Sekolah di Bantargadung, LATAS Soroti Mekanisme Swakelola

Media Mabes Bharindocom BANTARGADUNG — Polemik pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) menyoroti mekanisme pelaksanaan program yang menurut mereka harus mengikuti ketentuan swakelola dan bukan diserahkan kepada pihak ketiga.

Direktur LATAS Ferry Permana menegaskan, program revitalisasi satuan pendidikan memiliki mekanisme yang berbeda dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Aturan main Revitalisasi Sekolah itu beda dengan BOS. Ini bukan belanja di SIPLah, ini swakelola murni,” ujar Ferry, Kamis (1/10/2026).

Menurut Ferry, pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 serta ketentuan mengenai swakelola. Ia menyebut program tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan satuan pendidikan dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Ketentuan mengenai swakelola juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 yang mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Ferry mengatakan, mekanisme tersebut pada prinsipnya menempatkan sekolah dan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pembangunan, termasuk dalam penggunaan tenaga kerja dan sumber daya lokal.

Sorotan LATAS kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di Bantargadung.

Ferry menyatakan, apabila terdapat bukti bahwa pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola justru diserahkan kepada pihak lain, maka hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

“Kalau ada oknum Kepsek di Bantargadung yang belanjanya lewat pihak ketiga dan ada bukti transfer atau pembayaran fee ke pemborong, itu yang menjadi dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran juknis,” tuturnya.

Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen kegiatan, aliran pembayaran, mekanisme pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaiannya dengan petunjuk teknis program.

Dengan demikian, menurutnya, dugaan pelanggaran tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi atau pemberitaan, tetapi perlu diverifikasi melalui pemeriksaan administrasi dan kondisi pelaksanaan di lapangan.

Sementara itu, Ketua PGRI Bantargadung Subarkah mengatakan, sejauh yang diketahuinya, terdapat dua sekolah di wilayah Kecamatan Bantargadung yang memperoleh program revitalisasi.

“Hanya mengetahui Program Revitalisasi di Bantargadung yaitu di SDN Limusnunggal dan SDN Ciseupan,” kata Subarkah.

Namun, ia mengaku belum mengetahui secara teknis bagaimana pelaksanaan pekerjaan di kedua sekolah tersebut.

“Kalau untuk teknis pengerjaannya kita belum ke sekolah tersebut lagi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala SDN Ciseupan membantah adanya penyerahan pekerjaan revitalisasi kepada pihak ketiga.

Ia mengatakan pekerjaan revitalisasi di sekolahnya tidak dipihakketigakan dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang dipahaminya.

“Memang kami masalah pekerjaan ini tidak dipihakketigakan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pekerjaan dilakukan oleh pihak sekolah sesuai mekanisme program.

“Kalau dikelola oleh sendiri, kan memang ini sesuai SOP ya, harus dikelola oleh sendiri, tidak boleh dipihakketigakan. Nah, itu tudingan dipihakketigakan itu, terus terang saja, tidak benar,” ujarnya.

Kepala sekolah tersebut juga mempertanyakan munculnya informasi mengenai dugaan pelanggaran sebelum adanya klarifikasi langsung kepada pihak sekolah.

“Seharusnya kan datang ke sekolah. Sebelum ini dimuat di media, seharusnya klarifikasi dulu ke lapangan, benar enggak ini dipihakketigakan?” katanya.

Ia kembali menyebut bahwa di Kecamatan Bantargadung terdapat dua sekolah yang memperoleh program revitalisasi, yakni SDN Ciseupan dan SDN Limusnunggal.

Karena informasi awal tidak menyebut sekolah secara spesifik, ia mengaku sempat mempertanyakan sekolah mana yang menjadi sasaran sorotan.

“Di Bantargadung kan cuma dua: SD Ciseupan sama SD Limusnunggal. Saya juga sempat heran, ini ditujukan kepada siapa, kepada SD saya atau kepada Limusnunggal? Karena saya tidak merasa menyerahkan ke pihak ketiga,” katanya.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, persoalan pelaksanaan revitalisasi di Bantargadung masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. LATAS menyampaikan adanya dugaan yang menurut mereka perlu diperiksa, sementara Kepala SDN Ciseupan secara tegas membantah pekerjaan revitalisasi di sekolahnya dipihakketigakan.

Verifikasi terhadap dokumen kegiatan, struktur kepanitiaan, mekanisme pengadaan atau pembelian, bukti pembayaran, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian program dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga proses verifikasi tersebut dilakukan, dugaan yang disampaikan LATAS maupun bantahan dari pihak sekolah merupakan keterangan dari masing-masing pihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana

 

Reforter. Fr mbs

share it
Facebook
Twitter
LinkedIn
Reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *