Ramai di Media Sosial, Satreskrim  Polres Sukabumi Turun Tangan Usut Dugaan Penimbunan BBM

SUKABUMI Media Mabes Bharindo.

Informasi mengenai dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang ramai beredar di media sosial langsung mendapat respons dari Satreskrim Polres Sukabumi.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bergerak melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut dalam informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat sekaligus sejumlah barang bukti berupa ratusan jeriken berisi cairan yang diduga BBM.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, langkah kepolisian dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM yang menjadi perhatian masyarakat di media sosial.

Menurut Agus, polisi tidak hanya memantau informasi tersebut, tetapi langsung melakukan verifikasi dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Informasi yang muncul di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Jajaran Satreskrim kemudian melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Agus di Mapolres Sukabumi.

Hasil pengecekan di lapangan menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM. Polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi, petugas menemukan sekitar 150 Jerigen yang diduga berisi BBM. Namun, jumlah pasti volume BBM yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

“Barang bukti yang ditemukan kurang lebih 150 jerigen yang diduga berisi BBM. Untuk volumenya masih dilakukan penghitungan oleh penyidik,” jelasnya.

Tak berhenti pada pengamanan terduga pelaku, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut.

Sedikitnya empat orang telah dimintai keterangan untuk membantu polisi mengungkap asal-usul BBM, pola aktivitas, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi. Ada sekitar empat orang yang sudah diperiksa terkait aktivitas tersebut,” kata Agus.

Satreskrim Polres Sukabumi masih mendalami perkara tersebut sebelum menentukan proses hukum selanjutnya. Penyidik juga tengah melengkapi barang bukti dan keterangan yang diperlukan dalam penanganan kasus.

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM sebagaimana yang dipersangkakan, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

 

Reforter Herlan

share it
Facebook
Twitter
LinkedIn
Reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *