Tindak Lanjuti Proyek Rumdis Bupati, Tipidkor Polres OKU Selatan Panggil Mantan Kabid Cipta Karya

MUARADUA Mabesbharindo.co.id  Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKU Selatan mulai menelusuri proyek pembangunan Rumah Dinas Bupati di Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua. Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) tersebut, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU-TR OKU Selatan, Sarinurahman, S.T., M.T., dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dokumen dan aspek teknis pekerjaan.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres OKU Selatan, Ipda Prayudo Wibowo, membenarkan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap awal. Klarifikasi dan verifikasi dokumen dilakukan untuk mendalami persoalan teknis pembangunan, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi serta hal-hal yang berkaitan dengan pemanfaatan bangunan. Dengan demikian, proses ini belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya tindak pidana.

Sorotan terhadap proyek ini tidak terlepas dari nilai anggaran yang diberitakan dalam beberapa tahun anggaran. Pembangunan Rumah Dinas Bupati pada APBD 2023 dilaporkan memiliki alokasi sebesar Rp7.969.738.500. Sementara itu, pemberitaan mengenai paket APBD 2024 mencantumkan nilai Rp4.936.801.200 dengan kontrak Nomor 108/KTR/PPK/CK.1/PU-TR/APBD/OKUS/2024, tertanggal 14 Oktober 2024, berdurasi 75 hari kalender, dan dikerjakan CV Bintang Daya Pratama. Angka-angka tersebut merupakan informasi dari pemberitaan terdahulu yang masih perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran dan kontrak resmi.

Dalam pemberitaan pada April 2025, paket tahun anggaran 2024 disebut telah melewati masa kontrak, sementara pekerjaan dikabarkan belum mencapai 100 persen. Informasi itu menjadi salah satu catatan yang perlu diperjelas melalui dokumen pelaksanaan, laporan kemajuan pekerjaan, serta berita acara pemeriksaan dan serah terima. Namun, laporan media tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kontrak ataupun kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, terdapat informasi resmi pemerintah daerah yang perlu dibaca secara utuh. Pada Januari 2025, Pemkab OKU Selatan memberitakan bahwa pembangunan Rumah Dinas Bupati melalui APBD 2023 dan 2024 telah selesai serta diresmikan. Kemudian, pada 9 April 2026, Pemkab kembali membahas Rumah Dinas Bupati dalam rapat koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam pemberitaan resminya, pengelolaan aset tersebut disebut akan segera diserahterimakan kepada Bagian Umum, sedangkan hal-hal yang masih perlu dilengkapi diminta segera dikoordinasikan.

Perbedaan informasi mengenai penyelesaian pembangunan, kelengkapan fasilitas, dan proses pengelolaan aset itulah yang penting diperjelas berdasarkan dokumen dan kondisi faktual. Penyelesaian fisik pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan, penatausahaan aset, dan kesiapan pemanfaatan merupakan hal-hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu identik. Karena itu, penjelasan mengenai tahapan dan dokumen masing-masing menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh, bukan sekadar kesimpulan berdasarkan kondisi bangunan.

Dalam konteks klarifikasi Tipidkor, sejumlah hal relevan untuk ditelusuri meliputi kesesuaian antara kontrak dan realisasi pekerjaan, spesifikasi teknis, dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara serah terima, serta status pengelolaan aset. Apabila terdapat paket pekerjaan atau fasilitas pendukung yang berbeda, ruang lingkup dan tanggung jawab setiap paket juga perlu dibedakan dengan jelas. Namun, hal-hal tersebut tetap merupakan pokok yang perlu diklarifikasi, bukan bukti bahwa penyimpangan telah terjadi.

Sarinurahman, menurut informasi yang diperoleh, meminta waktu tiga hari untuk menyiapkan dokumen pendukung dan dijadwalkan kembali memberikan keterangan pada Senin. Jadwal tersebut perlu dikonfirmasi kembali sebelum berita diterbitkan. Hingga ada keterangan resmi mengenai hasil pendalaman, proses ini masih harus ditempatkan sebagai tahap awal pengumpulan bahan dan keterangan. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran dan status aset daerah, sementara setiap pihak tetap harus diberi ruang untuk menjelaskan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

share it
Facebook
Twitter
LinkedIn
Reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *