Media Mabes Bharindocom BANTARGADUNG — Persoalan pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian. Kali ini, Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) menyoroti dugaan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis (juknis), khususnya dari sisi etika aparatur sipil negara (ASN).
LATAS mengungkapkan bahwa laporan mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Direktur LATAS, Ferry Permana menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak diarahkan untuk menuduh adanya tindak pidana korupsi. Fokus utama yang disampaikan kepada instansi pemerintah, kata dia, adalah dugaan persoalan etik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagai ASN.
“Laporan kita ke Disdik, Inspektorat, termasuk BKPSDM itu berkaitan dengan persoalan etik. ASN tentunya memiliki aturan dan regulasi yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas,” ujar Ferry.
Ia menegaskan, LATAS hingga saat ini belum membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Alasannya, pihaknya mengaku belum menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa persoalan tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menurut Ferry, apa yang menjadi perhatian LATAS saat ini lebih kepada dugaan adanya pembahasan mengenai anggaran sekolah dengan pihak ketiga dalam proses pelaksanaan revitalisasi.
“Untuk saat ini kita berbicara mengenai etik, jangan kemudian diarahkan kepada dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
LATAS Akan Minta Pihak Sekolah Hadir dalam Audiensi
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, LATAS berencana menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Ferry menyebut, audiensi tersebut diharapkan tidak hanya dihadiri pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan. LATAS juga meminta agar kepala sekolah serta panitia pelaksana kegiatan turut dihadirkan sehingga persoalan dapat diklarifikasi secara terbuka.
“Kita meminta pihak sekolah dihadirkan. Jadi bukan hanya bertemu dengan Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas, tetapi kepala sekolah dan panitianya juga harus hadir,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, LATAS akan meminta penjelasan secara langsung mengenai berbagai hal yang sebelumnya telah disampaikan pihak sekolah. Keterangan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan dokumen dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan program revitalisasi.
Ferry mengatakan, apabila penjelasan dari pihak sekolah memang sesuai dengan dokumen yang ada, pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap dokumen tersebut.
“Kalau dalam klarifikasi sebelumnya mereka menyampaikan semuanya sesuai dokumen, nanti kita akan lihat dan bedah bersama,” katanya.
LATAS Tidak Mempersoalkan Besaran Anggaran
Ferry kembali menekankan bahwa laporan LATAS bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan besaran anggaran program revitalisasi maupun menilai secara langsung kualitas hasil pekerjaan.
Menurutnya, penilaian terhadap kesesuaian pekerjaan, penggunaan anggaran, maupun kondisi fisik hasil revitalisasi merupakan ranah instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan audit.
“Bukan anggarannya yang kita persoalkan. Soal pekerjaan itu hancur atau sesuai, itu ranah pemeriksaan dan hasil audit Inspektorat maupun Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa LATAS belum mengetahui secara menyeluruh mengenai rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari pekerjaan revitalisasi yang dimaksud.
“RAB secara keseluruhan kita belum tahu seperti apa. Yang menjadi perhatian kita saat ini adalah persoalan etik,” tuturnya.
LATAS Klaim Tidak Pernah Menyebut Sekolah Tertentu
Mengenai munculnya klarifikasi dari salah satu sekolah setelah pemberitaan terkait sorotan LATAS beredar, Ferry menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tidak pernah menyebut secara spesifik nama sekolah tertentu.
Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan LATAS hanya berkaitan dengan adanya dugaan persoalan pada sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Bantargadung, tanpa menyebut nama satuan pendidikan tertentu.
“Dari awal kita tidak menyebut nama sekolah. Kita hanya menyampaikan persoalan yang menjadi opini atau laporan LATAS terkait sekolah yang ada di Bantargadung, tidak menyebut SDN tertentu,” jelas Ferry.
Karena itu, menurutnya, klarifikasi dari pihak sekolah sebaiknya dibahas secara terbuka dalam forum audiensi dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Ferry juga menegaskan bahwa sorotan LATAS tidak ditujukan kepada institusi sekolah secara keseluruhan. Persoalan yang dilaporkan, kata dia, berkaitan dengan dugaan tindakan personal dalam kapasitas kepala sekolah sebagai ASN.
“Yang menjadi persoalan itu personal kepala sekolah, bukan lembaga sekolahnya,” tegasnya.
Hasil Pemeriksaan Diserahkan kepada Instansi Berwenang
LATAS menyatakan masih memberikan ruang bagi proses klarifikasi untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran etik tersebut benar terjadi atau tidak.
Demikian pula dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan revitalisasi terhadap juknis, Ferry mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian dan pemeriksaan kepada instansi yang memang memiliki kewenangan.
Ia kembali menegaskan bahwa posisi LATAS saat ini adalah menyampaikan laporan mengenai dugaan persoalan etik, bukan memberikan vonis atas terjadinya tindak pidana.
“Intinya kita tidak sedang mempersoalkan anggaran revitalisasinya. Yang kita soroti adalah persoalan etik,” pungkas Ferry.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada dalam tahap tindak lanjut dan menunggu proses klarifikasi maupun pemeriksaan dari instansi terkait. Dengan demikian, ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program revitalisasi masih harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Reforter FR Mbs