PONOROGO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Dr. Agus Sugiharto, menemui perwakilan dari Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ponorogo yang terdiri dari Hari Bara,Johar Holil dari LSM PRC dan Aang Parianto dari LSM Garda Wengker dalam agenda audiensi untuk membahas tata kelola dan pengamanan aset milik daerah.Rabu (30/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Forum LSM Ponorogo menyampaikan sejumlah masukan mendesak terkait penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Salah satu hal yang disoroti adalah keberadaan lahan yang didominasi oleh hanya segelintir orang.
Forum LSM Ponorogo meminta Pemkab Ponorogo bertindak tegas dan melakukan penataan aset secara adil tanpa pandang bulu.
“Harapan kami Pemkab harus lebih tegas, tanpa memandang ini siapa-siapa. Kalau memang aturannya seperti itu, ya harus ditertibkan,” ujar Hari Bara perwakilan Forum LSM.
Selain masalah lahan aset persawahan, audiensi juga membahas status aset bangunan/toko bekas Jenny Fashion di Jalan Jendral Sudirman yang berada di barat SMKN 1Ponorogo, yang masa sewanya dikabarkan telah berakhir tahun ini.
Forum LSM menyampaikan dukungan jika aset tersebut dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas pendidikan oleh SMKN 1 (SMEA Negeri) Ponorogo.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Ponorogo Dr. Agus Sugiharto menegaskan komitmen Pemkab Ponorogo dalam mengamankan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Pemkab berencana melibatkan tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa serta menggandeng aparat penegak hukum untuk memperkuat penataan di lapangan.
“Saya ucapkan terima kasih atas masukkan dan dukungannya dari teman – teman forum lsm Ponorogo untuk mewujudkan Ponorogo yang lebih baik ,teratur dan transparan,,,memang aset itu salah satu prioritas pengamanan dan pemanfaatan. Kita mulai libatkan Camat dan Lurah, serta pendampingan dari kepolisian agar tim di lapangan kuat,” jelas Agus Sugiharto.
Terkait mekanisme pemanfaatan aset eks Jenny Fashion oleh pihak sekolah, Agus menjelaskan bahwa proses pinjam pakai antar-instansi pemerintah memiliki regulasi tersendiri.
Karena jenjang SMK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, pengajuan pinjam pakai aset daerah harus melalui mekanisme administratif resmi.
“Prosedurnya, pihak sekolah melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi, lalu Cabang Dinas/Pemprov yang mengajukan permohonan pinjam pakai ke Pemkab melalui bagian aset. Ini akan ditelusuri dan dikaji teknisnya di BPKAD,” terangnya.
Agus menambahkan bahwa penggunaan aset daerah untuk kepentingan publik seperti fasilitas pendidikan tidak memerlukan persetujuan DPRD jika sifatnya pinjam pakai antar-pemerintah, meski koordinasi dengan komisi terkait tetap akan dilakukan.(Har/red)