SUKABUMI Media Mabes Bharindo
Praktik penyebaran tudingan melalui akun media sosial anonim di Kabupaten Sukabumi mulai menuai perlawanan. Sejumlah pihak yang merasa menjadi sasaran unggahan bernada fitnah dan intimidasi kini memilih menempuh jalur hukum.
Modus yang dikeluhkan bukan sekadar menyebarkan informasi yang dianggap merugikan reputasi seseorang. Para korban juga mengaku mendapat tekanan melalui telepon maupun pesan WhatsApp, disertai permintaan sejumlah uang dengan imbalan penghapusan konten yang telah dipublikasikan.
Salah satu pihak yang mengaku mengalami kejadian tersebut adalah H. Dacep, Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas. Ia mendatangi kepolisian untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang diduga dilakukan melalui akun anonim.
Dacep mengungkapkan, dirinya menjadi sasaran unggahan yang menuding adanya penggelapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa selama periode 2020 hingga 2023. Bahkan, dalam narasi yang beredar, dirinya disebut seolah-olah kebal terhadap hukum.
Padahal, menurut Dacep, pengelolaan keuangan desa selama periode 2020 hingga 2024 telah melalui pemeriksaan khusus oleh Inspektorat.
“Sebetulnya tahun 2020 sampai 2024 kami sudah diperiksa Inspektorat secara detail. Yang namanya temuan pasti ada, tetapi semuanya sudah diselesaikan. Jangan dibilang kebal hukum. Jangankan kepala desa, menteri pun kalau salah pasti kena. Tuduhan mereka tidak terbukti,” ungkap Dacep senin 2 November 2026.
Persoalan semakin serius ketika komunikasi dari pihak yang diduga mengelola akun tersebut mulai mengarah pada permintaan uang.
Dacep mengaku beberapa kali menerima panggilan telepon yang tidak dijawab. Setelah itu, pesan melalui WhatsApp datang dengan permintaan pembayaran agar unggahan yang menyerang dirinya dihapus.
“Pernah ditelepon berkali-kali tidak saya angkat, akhirnya ada pesan WhatsApp. Minta take down Rp3 juta baru dihapus, lalu ada lagi minta Rp1 juta. Bukti-bukti pesannya lengkap sudah kami print. Karena merasa nama baik dicemarkan dan diperas, makanya kami lapor ke penegak hukum,” tuturnya.
Keluhan serupa ternyata tidak hanya datang dari kalangan pemerintahan desa. Sejumlah masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan rakyat juga mengaku menghadapi dugaan praktik intimidasi dengan pola yang hampir sama.
Willi, perwakilan masyarakat tambang, menilai keberadaan akun-akun anonim yang dengan mudah melontarkan tuduhan tanpa kejelasan dasar dapat menciptakan keresahan sekaligus merusak kehidupan sosial masyarakat.
“Orang belum tentu bersalah, atau hanya karena rasa tidak suka, bisa dengan sangat mudah dibuatkan postingan tuduhan di medsos lalu diperas,” kata Willi.
Ia membeberkan, terdapat sejumlah orang yang diduga menjadi sasaran permintaan uang setelah identitas maupun aktivitasnya diseret dalam unggahan media sosial. Bahkan, salah seorang rekannya di kawasan Tanjakan Kesik disebut pernah dimintai uang hingga puluhan juta rupiah.
Willi juga mengungkapkan adanya dugaan transaksi uang kepada seseorang bernama Gustini. Menurut keterangannya, salah seorang korban telah mentransfer Rp2,5 juta dengan harapan unggahan yang merugikan dirinya dihapus.
Namun, persoalan justru berlanjut. Setelah uang dikirimkan, unggahan tersebut kembali dimunculkan dan korban kembali dimintai uang sebesar Rp5 juta.
“Ada yang diminta Rp2,5 juta dan sudah ditransfer ke nomor rekening atas nama Gustini. Begitu terkirim, bukannya selesai, unggahannya malah dimunculkan kembali dan
diminta lagi Rp5 juta. Pelakunya berdalih sebagai wartawan, namun tindakannya murni pemerasan,” tegas Willi.
Tak hanya itu, ia mencatat dugaan permintaan maupun penyerahan uang dari sejumlah korban lainnya, di antaranya di wilayah Cisolok sebesar Rp15 juta, Waluran Rp8 juta, serta Simpenan Rp2,5 juta.
Rentetan pengakuan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan media sosial sebagai alat untuk menekan dan mengambil keuntungandari pihak lain.
Menanggapi persoalan itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suh